BerandaMamujuSuhardi Duka - Salim S Mengga Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar...

Suhardi Duka – Salim S Mengga Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih

TVRISULBARNEWS | MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat pemilihan tahun 2024.Kamis Malam,(09/01/2025)

Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulbar Said Usman Umar. Penjabat Gubernur Sulbar Doktor Bahtiar Baharuddin, Kapolda Sulbar, Danrem 142 tatag, wakil ketua DPRD Sulbar dan sejumlah tamu undangan dari unsur pemerintah daerah hadir langsung dalam rapat pleno tersebut.

Keputusan KPU Sulbar Nomor 12 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Barat tahun 2024. berdasarkan pertimbangan ketentuan tersebut rapat terbuka KPU Provinsi Sulawesi Barat menyatakan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Barat Dalam penyelenggaraan kemudian tahun 2024 yaitu bapak Doktor Suhardi Duka sebagai Gubernur dan bapak Salim S.Mengga sebagai wakil gubernur Provinsi Sulawesi Barat dengan perolehan suara 337.512 atau 46,18% dari total suara sah.

Sementara itu, peroleh suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar nomor urut 1 AIM-PAS berjumlah 144.154 suara, Pasangan Nomor urut 2 ABM – Arwan berjumlah 137.181 suara dan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar nomor urut 4 PHS- ENNY berjumlah 111.980 suara.

Ketua KPU Sulbar Menyampaikan KPU Polman, Mamasa dan Majene telah melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan wakil bupati. sementara KPU Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu belum melakukan penetapan terdaftar perkara di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sulbar juga mengatakan bahwa untuk Gubernur dan wakil gubernur Sulbar terpilih akan dilakukan pelantikan pada tanggal 7 Februari dan Pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025. namun ada potensi akan terjadi perubahan karena dalam undang-undang pilkada salah satunya disebutkan akan dilakukan pelantikan serentak. oleh karena itu, KPU masih menunggu apakah pelantikan Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan ditunda atau menunggu proses di MK dalam hal ini perselisihan hasil pilkada selesai ataukah akan dilantik secara terpisah.

Partisipasi pemilih untuk konteks pilkada Sulbar sebanyak 74 persen atau naik 2 persen jika dibandingkan Pilgub tahun 2017.

KPU juga menyampaikan bahwa terdapat Rp.10 M lebih anggaran yang tak mungkin digunakan lagi dan tidak ada lagi revisi karena sudah dilakukan penetapan. Sisa anggaran akan dikembalikan ke pemerintah provinsi Sulbar pada bulan April mendatang.(ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments