BerandaMamujuHakim Pengadilan Tinggi Sulbar Vonis Haris Sinring 3 Tahun Karena Ijazah Palsu

Hakim Pengadilan Tinggi Sulbar Vonis Haris Sinring 3 Tahun Karena Ijazah Palsu

TVRISULBARNEWS, MAMUJU | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dalam waktu dekat ini akan menjalani eksekusi oleh jaksa eksekutor untuk dijebloskan ke rumah tahanan ( Rutan ) Mamuju, untuk menjalani hukuman badan selama 36 bulan atau 3 tahun penjara.

Eksekusi akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima release dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju soal putusan banding Hakim PT Sulbar terkait perkara ijazah palsu Haris Halim Sinring.

Berdasarkan direktori putusan PT Sulbar, dengan nomor perkara 279 PID.SUS/2024/PT MAM. Hakim PT Sulbar, menjatuhi hukum 36 bulan atau 3 tahun terhadap terdakwa Haris Halim Sinring denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.

Terdakwa Haris Salim Sinreng, secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati Mateng.

Putusan banding Hakim PT Sulbar, juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.

Dikonfirmasi kepada Kajari Mamuju, Raharjo mengaku belum menerima pemberitahuan tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi dari JPU telah menyampaikan secara lisan ke Kajari baru – baru ini.

“ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“ Untuk upaya ekseskusi kami menunggu relaas dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

Seperti diketahui, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.(ihm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments