TVRISULBARNEWS. MAMUJU- Kejaksaan Negeri Mamuju telah memeriksa 54 saksi terkait dugaan fiktif perjalanan dinas Setwan DPRD mamuju tahun anggaran 2021-2022. Penyidik Kejari Mamuju telah memeriksa Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat DPRD Mamuju untuk dimintai klarifikasi.
Kepala seksi Intelijen Kejari Mamuju Antonius mengatakan pemeriksaan 54 saksi sudah dirasa cukup tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Sulbar.
“Selama ini kami tim penyidik kejari mamuju sudah memeriksa 54 saksi terhadap dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada di Setwan DPRD mamuju, kami rasa 54 orang saksi itu sudah cukup, selanjutnya untuk penetapan tersangka masih menuunggu dari BPK RI,”ujar Antonius, Senin,(01/10/2024)
Kejari Mamuju akan segera melakukan koordinasi dengan BPK dan Kejari Mamuju siap melakukan ekspose perkembangan pemeriksaan jika seandainya diminta oleh pihak BPK.
“Seandianya kami diminta oleh BPK melakukan ekspose pekembangan pemeriksaan kita siap supaya penghitungan kerugian tersebut segera keluar, dan penetapan tersangka juga menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK,”tutup Antonius(ihm)