TVRISULBARNEWS-MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit Fiktif KUR dan Kupedes pada BRI Unit Campalagian yang merugikan keuangan negara sekira Rp 3 Miliar rupiah pada periode Bulan Agustus 2021 hingga Mei 2023. Selasa (07/01/2025)
Ketiga tersangka berinisial HM selaku Pihak Ketiga, HD dan KM selalu pemrakarsa pemberian fasilitas KUR dan Kupedes. ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju mulai dari tanggal 07 Januari sampai 26 Januari 2025.
“Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan memiliki peran dalam mewujudkan dugaan tindak pidana korupsi perkara Kredit Fiktif pada BRI unit Campalagian,”Ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Absen Awaluddin
Modus Operandi para tersangka SN sebagai pemrakarsa data nasabah pemohon kredit KUR maupun Kupedes pada bank BRI campalagian ke dalam sistem seolah- data nasabah memenuhi kriteria dapat disetujui dan diterima pencairan kredit KUR maupun Kupedes padahal diketahui bahwa nasabah dimaksud tidak memenuhi kriteria.
Selain itu SN juga mengajari pihak lain untuk mengambil gambar usaha dari nasabah seolah-olah nasabah dimaksud benar memiliki usaha sehingga dapat diproses permohonan kreditnya nasabah hanya dijanjikan dan diberikan uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas sedangkan pencairan kredit diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kredit kur dan kupedes macet dan BRI campalagian menderita kerugian Rp 3 miliar.
“Tim penyidik Kejati Sulawesi Barat tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan pendidikan yang dimaksud,”Tambah Asben
Ketiga tersangka terjerat undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kejati juga telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang atas kasus tersebut.(ihm)